Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak terlebih dahulu definisi wanprestasi dan penipuan. Pada dasarnya, wanprestasi sering dikaitkan dengan permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian/perikatan dalam ranah hukum perdata.
Waktu itu saya ke pengadilan dulu, tapi ada syarat berkas-berkas harus dilegalisir di Pos Pusat. Jadi terpaksa balik lagi dan mengurus ke kantor pos.
Tim kami terdiri dari pengacara muda, berpengalaman dan memiliki etos pelayanan yang ramah, cepat dan baik.
Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, debitur baru dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi apabila telah ada pernyataan lalai. Dalam hal ini, pernyataan lalai tidak hanya digunakan untuk menetapkan suatu tindakan wanprestasi, tetapi juga menentukan hak-hak kreditur.
Seorang pemilik rumah meminjamkan rumah kepada seorang penyewa untuk dihuni selama beberapa tahun. Namun, penyewa tidak memenuhi janjinya dan tidak membayar sewa yang telah disepakati.
Bila saudara perempuan tersebut bersama‐sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama‐sama RUPS mendapat dua pertiga bagian.
Selanjutnya menurut hemat kami, unsur poin nomor 3 di atas dapat diartikan sebagai “dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan”.
Hal ini dikarenakan pemenuhan kewajiban yang ada tidak sesuai sebagaimana mestinya dan dapat merugikan pihak lain.
Wanprestasi adalah kegagalan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian.
Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran perjanjian antar dua belah pihak. Ketika permohonan akta kematian salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang ada, maka tindakan tersebut sepenuhnya dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
Pasal 1267 BW yang mengatur terkait pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi yang ada.
Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kami putra daerah yg mengerti kehidupan lokal kami, dengan modal itu tinggal dikombinasikan dgn expertise, pengalaman praktis bidang hukum.. saya pikir itu kombinasi yg baik
Pembagian mutlak ini dalam hukum perdata dikenal dengan istilah legitime portie (Pasal 914 KUHPer), yang menjelaskan: